Gudang Bertahun-tahun Beraktivitas Dengan CV Anugrah Makmur Sukses teryata Tidak Memiliki Izin

Gudang Bertahun-tahun Beraktivitas Dengan CV Anugrah Makmur Sukses teryata Tidak Memiliki Izin

Spread the love

Mediabin.info, Pangkalpinang – Terkait Viral nya pemberitaan gudang Beraktivitas Bertahun – Tahun dijalan Raya Melintang, yang berada di pemukiman warga, resah kan warga sekitar dan pengendara mobil, motor teryata gudang tersebut diduga ilegal karna tidak memiliki izin yang lengkap

Hari ini Jumat 10 Januari 2025.anggota satpol PP pemerintah daerah Kota Pangkalpinang selaku Penegak Perda

mendatangkan Gudang yang sudah Bertahun-tahun beraktivitas di jalan raya melintang yang resah kan warga dan pengendara mobil dan motor,

Dalam hasil pemeriksaan oleh Polpp, teryata dibenarkan Gudang tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, ungkap kasad Polpp ke Awak media melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi ulang, kepada kasad Polpp kota Bapak  EPRAN. S.STP.M.Tr.IP apakah tindak tegas setelah mengetahui adanya gudang tersebut tidak memiliki izin,

Untuk Sementara Belum Ada Laporan lebih lanjut Karna Anggota Masih Di Lapangan tutup nya.

Terpantau Gudang yang sudah Bertahun- tahun Beaktivitas tersebut Mempunyai CV, Anugrah Makmur Sukses, teryata Diduga tidak memiliki izin yang lengkap

Awak media berupaya untuk Konfirmasi pemilik Gudang Yang Bertahun lama Beraktivitas Tidak mempunyai izin, agar berita tetap berimbang.

Warga saat mendengar adanya Gudang Tidak mempunyai izin selama bertahun-tahun katakan, seharus Pihak Polpp kota sebagai pemangku jabatan penegak Perda. seharus nya bertindak tegas, berhentikan kan dulu aktivitas gudang tersebut sebelum adanya izin yang lengkap, jangan dibiarkan mereka bekerja dulu. Itukan sudah jelas ilegal. Artinya gudang tersebut telah berani melawan ketentuan hukum

“Saya Bingung Dengan Pemerintah Kita Ini. Sudah Tahu Gudang Ilegal Masih Dibiarkan Bekerja. Mungkin Dugaan Kita Pihak Pemerintah Kota Yang Terkait Sudah Mendapat Upeti Dari Pengusaha Gudang Tersebut.

Harapan Kami Kepada PJ Walikota Termasuk Pemerintah Kota Pangkalpinang Tegak Kan Sesuai Aturan Jangan Sampai Aturan Tersebut Tidak berlaku Ke Pengusaha Ilegal tutup nya.

Sesuai Dengan Aturan Di negara NKRI Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K K P R), yaitu perizinan dasar melalui kesesuaian tata ruang terhadap Kota Kabupaten/Provinsi, pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut).

Persetujuan Lingkungan, terdiri dari Analisis dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (K B L I) dan parameter lingkungan.

Pembangunan Gedung, yaitu jika kegiatan usaha membutuhkan pembangunan gedung diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (P B G) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (P U P R).

Sanksi Tidak Memiliki Izin Usaha sanksi tidak memiliki Izin Usaha bagi pelaku usaha terbagi menjadi dua, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif peringatan/teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan berusaha; dan/atau Pencabutan berusaha

  (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *