Mediabin.info, Pangkalpinang – Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Penyerahan remisi khusus Natal 2024 ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andianto, melalui video conference yang diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seluruh Indonesia. Rabu (25/12/2024).
Acara ini merupakan bagian dari upaya apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Lapas. Tentunya, penyerahan remisi ini didasarkan pada SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024. sebagai bagian dari penghargaan atas integrasi sosial yang diusung melalui program pembinaan.
Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia melalui virtual zoom yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Acara penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bangka Belitung, dan Kasi Binadik serta didampingi jajaran struktural dan staf.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menjelaskan bahwa dari total 15 warga binaan yang beragama kristiani, hanya 9 orang yang memenuhi syarat menerima remisi.
“Ada lima belas warga binaan yang beragama Kristiani di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, namun hanya sembilan yang mendapatkan remisi khusus hari raya natal,” ujar Maman.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan.
“Remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik selama di dalam Lapas. Kami harap, dengan remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” ungkap Menteri Agus.
“Selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi natal. Diharapkan kedepannya bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik,” pungkas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Pemberian remisi Natal ini menjadi salah satu bentuk nyata implementasi program Pemasyarakatan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia dan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan. (MB/*red)